10.000+
Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Telah Kami Terbitkan Untuk Berbagai Sektor Industri, Komersial, Dan Fasilitas Publik.

9.700+
Titik Instalasi

Di Seluruh Wilayah Indonesia Telah Kami Inspeksi Dan Nyatakan Laik Operasi.

2000+
KLIEN

Di Seluruh Wilayah Indonesia Telah Kami Inspeksi Dan Nyatakan Laik Operasi.

11tahun
Pengalaman

Memperkuat Posisi Kami Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Yang Andal, Legal, Dan Profesional.

LATAR BELAKANG

 
Dokumentasi 1
Dokumentasi 2
Dokumentasi 3

Dengan semangat yang tinggi, yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dengan nama : PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO. Pendirian Perusahaan tersebut dilatarbelakangi oleh :

  1. Undang–Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0045 Tahun 2005 dan No. 0046 Tahun 2006 Tentang instalasi Ketenagalistrikan sebagai berikut :
    • Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
    • Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dimiliki oleh konsumen tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
    • Dalam hal lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum tersedia atau jumlah lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum memadai sesuai jumlah pekerjaan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik yang belum terakreditasi, yang secara teknis dianggap mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian atas instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah.
    • Bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi, WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.

Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO sebagai Lembaga Inspeksi Teknik siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tersebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Akrab Lingkungan.

Logo IZZA IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO

SERTIFIKASI

 

Sertifikat Akreditasi

Sertifikat Akreditasi 1
Sertifikat Akreditasi 2
Sertifikat Akreditasi 3

SERTIFIKAT ISO

Sertifikat ISO

Sejalan dengan visi pengembangan kompetensi di LIT, kami menargetkan pencapaian Sertifikat Emas SDM Lembaga Ketenagalistrikan pada tahun depan. Hal ini merupakan wujud nyata upaya kami dalam menghadirkan tenaga ahli yang tersertifikasi dengan standar tertinggi.

Logo IZZA IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO

Klien Kami

 
Klien 1
Klien 2
Klien 3
Klien 4
Klien 5
Klien 6
Klien 7
Klien 8
Klien 9
Klien 10
Klien 11
Klien 12
Klien 13
Klien 14
Klien 15
Klien 16
Klien 17
Klien 18
 
 
 
 
 
 


Berita Terkini




Tidak ada data

Selengkapnya





Latar Belakang

Dengan semangat yang tinggi, yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dengan nama : PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO Pendirian Perusahaan tersebut dilatarbelakangi oleh :

  1. Undang-Undang No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (4) menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, pasal 45 ayat (1), Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, serta pasal 46 ayat (1), instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 0045 Tahun 2005 dan No. 0046 tahun 2006 Tentang instalasi Ketenagalistrikan sebagai berikut :
    • Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
    • Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang dimiliki oleh konsumen tegangan menengah dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi.
    • Dalam hal lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum tersedia atau jumlah lembaga inspeksi teknik yang telah terakreditasi belum memadai sesuai jumlah pekerjaan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik yang belum terakreditasi, yang secara teknis dianggap mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian atas instalasi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi dan konsumen tegangan menengah.
    • Bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik yang selesai dibangun dan dipasang, direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas atau direlokasi, WAJIB dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku

Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. IZZA ELEKTRIKA INSPEKSI SOLUSINDO sebagai Lembaga Inspeksi Teknik siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tersebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Akrab Lingkungan.


Ruang Lingkup PT

PT. IZZA ELEKTRIKA INSPENSI SOLUSINDO menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang sesuai dengan persyaratan standar SNI 19-17020-2000 yang professional, tidak berpihak dan mandiri dan memberikan jasa pelayanan kepada pelanggannya yang terdiri dari :

Teknik Instalasi Distribusi Tenaga Listrik

Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah;

Teknik Instalasi Distribusi Tenaga Listrik

Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah;

Inspeksi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah.

Inspeksi Teknik Instalasi Pembangkit Listrik

Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

Inspeksi Teknik Instalasi Pembangkit Listrik

Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Gallery

Data belum tersedia

Selengkapnya

It has always been, and will always be, about quality. We're passionate about ethically sourcing the finest coffee beans, roasting them with great care. We'd like to hear your message!

Quick Contact